nasional

KPK Ajukan Pencegahan Dua Orang Ini Keluar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PGN

Rabu, 29 Mei 2024 | 06:36 WIB
Usut Dugaan Korupsi PGN, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri (Youtube KPK RI / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja keras.

Kali ini, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Baca Juga: KPK Periksa Petinggi Perusahaan Investasi Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa permohonan pencegahan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

"Dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ungkap Ali Fikri, Selasa 28 Mei 2024.

Meski demikian, Ali Fikri belum memberikan rincian mengenai siapa saja pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangerang Bergerak Cepat Tangkap 4 Pelaku Curanmor Dalam Hitungan Jam

Namun, ia memastikan bahwa pencegahan ini dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dan para tersangka dapat menghadiri semua pemeriksaan yang dijadwalkan.

"Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta," sambungnya.

Ali Fikri juga menegaskan bahwa ini merupakan pengajuan pencegahan pertama dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Baca Juga: Polisi Ringkus Trio Pekerja Konveksi Pelaku Curanmor di Jakbar, Detik-Detik Aksi Terungkap!

KPK berharap agar pihak-pihak yang bersangkutan kooperatif dan mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Dalam kasus korupsi ini, kerja sama dari semua pihak sangat diharapkan oleh KPK.

Dengan adanya pencegahan keluar negeri, diharapkan tidak ada tersangka yang melarikan diri atau menghambat proses penyidikan.

Halaman:

Tags

Terkini