HUKAMANEWS - Gugatan eksepsi yang diajukan oleh pihak Ammar Zoni pada 20 Mei 2024 akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, yang mengungkapkan bahwa alasan penolakan tersebut adalah karena banyaknya saksi yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Dikutip HukamaNews.com, Jon Mathias menegaskan, "Agendanya kan keputusan sela tentang eksepsi kita. Tadi udah diputus pada intinya Hakim menolak, alasannya saksi-saksinya itu ada di Jakarta Barat. Otomatis Pengadilan Jakarta Barat yang berwenang untuk mengadili. Sebagai pengacara saya tetap hormati lah."
Baca Juga: KPK Siap Lepaskan Gazalba Saleh Menyusul Putusan Sela Pengadilan Tipikor Jakarta
Namun demikian, pihak pengacara Ammar Zoni siap mengikuti proses hukum selanjutnya dengan menghormati putusan hakim. Jon Mathias menambahkan,
"Sekarang ini akan lanjut ke pembuktian, pastikan hari Rabu depan kita menghadirkan saksi penangkapan dari pihak Polres Jakarta Barat. Jadi sebagai PH juga mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan kami ajukan."
Sidang pembuktian tersebut direncanakan akan digelar pada Rabu mendatang, tanggal 29 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jon Mathias juga mengungkapkan bahwa saksi yang akan dihadirkan berjumlah sekitar 3 hingga 4 orang.
"Dari BAP, kalo gak salah 3 atau 4 saksi ya. Nanti pasti kita akan menggali tentang alat bukti, karena perkara ini yang memberatkan itu alat bukti," tuturnya.
Perjalanan hukum Ammar Zoni memang terus menarik perhatian publik.