"Jadi, kami menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Fahzal Hendri.
Keputusan ini juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.
Setelah menerima salinan putusan resmi, KPK akan melakukan analisis mendalam terhadap keputusan tersebut.
Baca Juga: Kulkasmu Boros Listrik? Kenali Ciri-ciri dan Cara Mengatasinya di Sini!
Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ali Fikri juga menekankan bahwa KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.
Dalam situasi ini, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki opsi untuk mengajukan banding jika tidak setuju dengan putusan majelis hakim.
Baca Juga: Sudah Tahu Satuan Data Komputer? Simak 6 Hal yang Penting untuk Dipahami Secara Umum di Era Digital
"Silakan jaksa mengajukan banding jika keberatan terhadap putusan ini," pungkas Fahzal Hendri.
Langkah ini merupakan bagian dari hak hukum jaksa dalam memperjuangkan kasusnya.
Kasus Gazalba Saleh menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan transparansi dan integritas dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Komisi I DPR RI Dorong Revisi RUU Penyiaran dengan Melibatkan Publik
KPK sebagai lembaga anti-korupsi diharapkan dapat menangani kasus ini dengan baik dan transparan.
Penghormatan terhadap putusan sela majelis hakim menunjukkan bahwa KPK berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini.