HUKAMANEWS - Pemerintah Indonesia semakin memperhatikan kesehatan warganya dengan berbagai kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
Salah satunya adalah kewajiban mendaftarkan bayi yang baru lahir ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, semua bayi yang baru lahir di Indonesia harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Pro dan Kontra Penangkapan Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Fakta atau Fitnah?
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua bayi mendapatkan perlindungan kesehatan sejak dini.
Para orang tua disarankan untuk segera mendaftarkan bayi mereka, paling lambat 28 hari setelah kelahiran.
Dilansir dari BPJS, HukamaNews.com akan membahas secara detail syarat dan cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir, sehingga orang tua bisa lebih mudah memahami dan melaksanakannya.
Syarat Daftar BPJS untuk Anak Baru Lahir
Menurut informasi dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut ini adalah syarat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftarkan bayi baru lahir:
1. Kartu BPJS Kesehatan Ibu: Kartu ini diperlukan untuk menghubungkan bayi dengan status keanggotaan BPJS Kesehatan ibu.
Baca Juga: Solusi Mudah Mengatasi Charging Port Handphone yang Rusak, Simak Caranya Supaya HP Tetap Aman!
2. KTP Orang tua: KTP ayah atau ibu sebagai identifikasi dan verifikasi.
3. Surat keterangan kelahiran: Dapat diperoleh dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan lainnya.
4. NIK yang terdaftar di Dukcapil: Untuk bayi yang berusia lebih dari 3 bulan, harus sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.