HUKAMANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan yang mengejutkan terkait perpindahan suara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai Garuda.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang ketetapan perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, menandai babak baru dalam dinamika politik Tanah Air.
Dalam pengumuman yang disampaikan secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, terungkap bahwa permohonan dari PPP terkait perpindahan suara tidak dapat diterima.
Baca Juga: Viral! Seorang Bocah Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi, Simak Kronologi dan Dampaknya
Sidang bersejarah ini digelar di ruang sidang utama Gedung MK, yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Mei 2024.
Menolak permohonan tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa MK mengabulkan eksepsi dari pihak terkait sehubungan dengan permohonan yang diajukan.
Namun, dalam konklusi yang dijelaskan, terungkap bahwa PPP tidak menyediakan bukti yang memadai terkait lokasi kecurangan yang diduga terjadi di enam daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Jawa Barat.
Dalam penjelasannya, Suhartoyo menegaskan bahwa PPP hanya memberikan uraian yang terbatas mengenai kehilangan suara di beberapa dapil di Jawa Barat.
Informasi yang disampaikan terbatas pada Dapil Jawa Barat III dan Dapil Jawa Barat V.
Sedangkan untuk dapil lainnya, PPP hanya menyajikan tabel perolehan suara tanpa penjelasan yang memadai.
MK juga mencatat bahwa PPP tidak secara jelas menunjukkan di tempat pemungutan suara (TPS) mana perpindahan suara terjadi, serta di tingkat rekapitulasi mana perpindahan itu terjadi.
Ketidakjelasan ini membuat permohonan PPP tidak dapat dipertimbangkan secara lebih lanjut.
Suhartoyo menambahkan bahwa tidak ada bukti pengurangan suara dari PPP atau penggelembungan suara Partai Garuda sesuai dengan klaim yang diajukan.