HUKAMANEWS - Pemerintah Indonesia memastikan bahwa seluruh jamaah calon haji tahun 2024 dilindungi oleh asuransi jiwa dan kecelakaan.
Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para jamaah selama menjalankan ibadah haji.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 16 Mei 2024, Petugas Media Center Haji (MCH), Widi Dwinanda, menjelaskan berbagai detail terkait perlindungan asuransi bagi jamaah haji reguler Indonesia.
"Sebagai bagian dari pelindungan, jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan," ujar Petugas Widi.
Hal ini berarti bahwa sejak jamaah masuk ke asrama, saat pemberangkatan, hingga mereka kembali ke tanah air, asuransi tersebut akan melindungi mereka.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan beberapa ketentuan terkait asuransi ini.
Ketentuan pertama adalah jamaah yang wafat akan diberikan asuransi sebesar minimal biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih per-embarkasi.
Kedua, bagi jamaah yang wafat karena kecelakaan, santunan yang diberikan adalah senilai dua kali Bipih per-embarkasi.
Selain itu, bagi jamaah yang mengalami kecelakaan dan mengalami cacat tetap, santunan yang diberikan bervariasi antara 2,5 hingga 100 persen Bipih per-embarkasi, tergantung dari tingkat keparahan cacat yang dialami.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Merk Panci Stainless Steel Terbaik untuk Dapur, Tahan Lama dan Awetnya Bisa Diwariskan
Semua proses kepengurusan klaim asuransi dilakukan oleh pihak asuransi melalui transfer ke rekening jamaah, sehingga memudahkan jamaah dalam proses penerimaan klaim.
Dengan adanya asuransi ini, diharapkan para jamaah dapat lebih fokus menjalankan ibadah haji tanpa perlu khawatir mengenai perlindungan diri mereka.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji.