Target besar lainnya adalah memastikan 3.057 rumah sakit bisa melalui transisi KRIS hingga Juni 2025.
Penerapan KRIS tentu bukan tanpa tantangan. Hingga kini, ada 2.004 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS.
"Pemerintah menargetkan sebanyak 3.057 rumah sakit dapat melalui transisi KRIS sampai dengan Juni 2025. Oleh karena itu diperlukan kerja sama semua pihak agar target 2.004 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS dapat memenuhinya," ujar dr. Syahril.
Baca Juga: Sudah Tahu 3 Pilihan Warna Cat untuk Rumah yang Menenangkan? Cek Yuk Apa Saja...
Selain itu, selama masa transisi, pemerintah akan tetap mempertahankan kebijakan kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan.
"Pemerintah akan mengatur tarif dan iuran peserta selama masa transisi KRIS diberlakukan," jelas dr. Syahril.
Ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara inovasi dan kenyamanan peserta BPJS.
KRIS mencakup 12 komponen atau kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk memastikan layanan yang optimal dan seragam.
Komponen-komponen tersebut meliputi fasilitas ruang rawat inap, jumlah tempat tidur, kebersihan, keamanan, hingga kualitas pelayanan medis.
Dengan memenuhi semua kriteria ini, diharapkan pasien akan mendapatkan pengalaman rawat inap yang lebih baik dan setara di mana pun mereka dirawat.
Penetapan KRIS yang direncanakan berlaku penuh pada 1 Juli 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Dengan adanya standar ini, diharapkan semua rumah sakit bisa memberikan pelayanan yang sama baiknya kepada setiap peserta BPJS Kesehatan, tanpa ada diskriminasi.
"Dengan diumumkannya Perpres ini, semua rumah sakit berproses, dan memang harus menyiapkan, karena ini tujuan negara untuk rakyat kita," tutup dr. Syahril.