Menkes Jalaskan Urgensi Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Inovasi Kesehatan untuk Masyarakat

photo author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 06:00 WIB
Penjelasan urgensi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh Kemenkes RI untuk layanan kesehatan merata dan berkualitas. (RRI / HukamaNews.com)
Penjelasan urgensi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh Kemenkes RI untuk layanan kesehatan merata dan berkualitas. (RRI / HukamaNews.com)

Target besar lainnya adalah memastikan 3.057 rumah sakit bisa melalui transisi KRIS hingga Juni 2025.

Penerapan KRIS tentu bukan tanpa tantangan. Hingga kini, ada 2.004 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS.

"Pemerintah menargetkan sebanyak 3.057 rumah sakit dapat melalui transisi KRIS sampai dengan Juni 2025. Oleh karena itu diperlukan kerja sama semua pihak agar target 2.004 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS dapat memenuhinya," ujar dr. Syahril.

Baca Juga: Sudah Tahu 3 Pilihan Warna Cat untuk Rumah yang Menenangkan? Cek Yuk Apa Saja...

Selain itu, selama masa transisi, pemerintah akan tetap mempertahankan kebijakan kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan.

"Pemerintah akan mengatur tarif dan iuran peserta selama masa transisi KRIS diberlakukan," jelas dr. Syahril.

Ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara inovasi dan kenyamanan peserta BPJS.

Baca Juga: Buat Jaga-Jaga! Pahami Scabies pada Kucing, Mulai Gejala, Pengobatan, dan Cara Mencegahnya Demi Kesehatan Anabul

KRIS mencakup 12 komponen atau kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk memastikan layanan yang optimal dan seragam.

Komponen-komponen tersebut meliputi fasilitas ruang rawat inap, jumlah tempat tidur, kebersihan, keamanan, hingga kualitas pelayanan medis.

Dengan memenuhi semua kriteria ini, diharapkan pasien akan mendapatkan pengalaman rawat inap yang lebih baik dan setara di mana pun mereka dirawat.

Baca Juga: Buibu Wajib Simak! Knop Kompor Gas Tidak Bisa Diputar? Berikut Solusi Cerdas dan Cara Perawatannya yang Mudah!

Penetapan KRIS yang direncanakan berlaku penuh pada 1 Juli 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Dengan adanya standar ini, diharapkan semua rumah sakit bisa memberikan pelayanan yang sama baiknya kepada setiap peserta BPJS Kesehatan, tanpa ada diskriminasi.

"Dengan diumumkannya Perpres ini, semua rumah sakit berproses, dan memang harus menyiapkan, karena ini tujuan negara untuk rakyat kita," tutup dr. Syahril.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Tribata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X