HUKAMANEWS - Pada era modern ini, kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas semakin mendesak.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengambil langkah penting dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Melalui KRIS, pemerintah ingin memastikan semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan yang setara dan berkualitas di seluruh rumah sakit.
Peraturan ini lahir dari kebutuhan untuk mengurangi disparitas layanan kesehatan yang masih ada di berbagai rumah sakit.
"Perpres ingin menjamin masyarakat yang memakai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat perlakuan sama dan baik bagi semua peserta BPJS Kesehatan," jelas dr.Mohammad Syahril, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI.
Dalam pelaksanaannya, KRIS mengatur sarana dan prasarana ruang rawat inap dengan kriteria yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Serba-Serbi Anti Nyamuk, Pilihan yang Efektif dan Aman untuk Kesehatan Keluarga
Penerapan KRIS tidak dilakukan secara tiba-tiba. Bahkan, menurut dr.Syahril, sebagian besar rumah sakit di Indonesia telah memulai transisi ini sejak satu hingga dua tahun lalu.
"KRIS sebetulnya sudah dimulai satu sampai dua tahun lalu. Bahkan ada SK Dirjen yang mengatur ruang rawat inap maksimal hanya empat tempat tidur dengan memenuhi 12 komponen," tambahnya.
Progres dan Target KRIS
Pada tahun 2023, pemerintah menargetkan 1.216 rumah sakit untuk bertransisi ke layanan KRIS.
Namun, realisasinya baru mencapai 995 rumah sakit.
"Selanjutnya pada 2024 pemerintah menargetkan lagi 2.432 rumah sakit untuk menerapkan layanan KRIS. Sampai April 2024 yang terealisasi baru 1.053 unit," kata dr. Syahril.