RUU Penyiaran yang bermasalah ini bagaikan bom waktu bagi kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas. Penolakan keras dari berbagai pihak menjadi sinyalemen penting bagi DPR dan pemerintah untuk mengkaji ulang draf RUU ini dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan kemerdekaan pers.***