RUU Penyiaran yang bermasalah ini bagaikan bom waktu bagi kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas. Penolakan keras dari berbagai pihak menjadi sinyalemen penting bagi DPR dan pemerintah untuk mengkaji ulang draf RUU ini dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan kemerdekaan pers.***
Artikel Terkait
Dewan Pers Bersiap Dampingi Sengketa Pers Berkekuatan Rp700 Miliar di Makassar
Dewan Pers Ungkap Hadapi 813 Kasus Pelangaran Media Digital di 2023, Makin Berat Tantangan Menjaga Kualitas Pemberitaan!