nasional

Viral Cuitan Salah Kaprah Tentang Pajak Importasi Peti Jenazah, Ini Penjelasan DJBC!

Senin, 13 Mei 2024 | 09:00 WIB
Ilustarsi : Klarifikasi DJBC tentang hoaks bea masuk peti jenazah impor, info lengkap dan faktual. (Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkue / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Di era media sosial yang serba cepat ini, sebaran informasi yang tidak tepat dapat dengan mudah menjadi viral dan mempengaruhi persepsi publik.

Baru-baru ini, sebuah cuitan di platform sosial X menyatakan bahwa ada seorang netizen di Indonesia yang harus membayar bea masuk sebesar 30% dari harga peti jenazah ayahnya yang meninggal di Penang, Malaysia.

Isu ini cepat menyebar dan menimbulkan kekhawatiran serta kebingungan di kalangan masyarakat. Namun, apa benar hal tersebut?

Baca Juga: Kemhan Buka 1.000 Formasi Komcad 2024 untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Link Pendaftaran, Syarat dan Cara Daftar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mengklarifikasi isu yang berkembang.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot S Wibowo, informasi yang terdapat dalam cuitan tersebut tidak benar.

“Setelah kami telusuri beberapa pengiriman terakhir peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, dipastikan tidak ada yang dipungut atau ditagih bea masuk ataupun pajak impor,” jelas Gatot dalam sebuah keterangan resmi.

Baca Juga: Viral di Twitter! Bea Cukai Diduga Pungut Pajak Peti Jenazah 30%, Staf Khusus Menkeu Buka Suara

Menyikapi permasalahan ini, Bea Cukai tidak hanya melakukan klarifikasi melalui media, tetapi juga langsung menghubungi pihak yang membuat cuitan untuk diminta penjelasan lebih lanjut.

Ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam menjaga kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Apabila terbukti cuitan tersebut menyebarkan informasi palsu, DJBC pun tidak segan-segan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Diluncurkan di Sumatera Utara, Forum Keberagaman Nusantara Siap Melangkah ke Tingkat Nasional

Regulasi dan Kebijakan yang Berlaku

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997, impor peti atau kemasan yang berisi jenazah atau abu jenazah dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia dikecualikan dari bea masuk.

Kebijakan ini jelas menunjukkan empati dan perhatian pemerintah terhadap situasi keluarga yang sedang berduka.

Halaman:

Tags

Terkini