nasional

Viral di Twitter! Bea Cukai Diduga Pungut Pajak Peti Jenazah 30%, Staf Khusus Menkeu Buka Suara

Minggu, 12 Mei 2024 | 21:43 WIB
Tangkap layar keluhan akun twitter @ClarissaIcha tentang dugaan oknum bea cukai memungut pajak peti jenazah 30%

 

HUKAMANEWS - Geger di Media Sosial! Baru-baru ini, media sosial X (dulu Twitter) diramaikan dengan cuitan seorang netizen yang mengeluhkan pungutan pajak peti jenazah sebesar 30% oleh Bea Cukai saat membawa pulang jenazah dari Malaysia. 

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi ???????? Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” cuit akun @ClarissaIcha pada 11  Mei 2024 yang telah dilihat oleh hampir 4 juta pemirsa. 

Sontak, unggahan tersebut viral dan menuai berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang mengecam kebijakan ini, menganggapnya tidak berperasaan dan memperberat beban keluarga yang sedang berduka. 

Menanggapi viralnya kasus ini, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, angkat bicara. Melalui akun Twitternya @prastow, Yustinus menegaskan bahwa pengiriman peti jenazah dari luar negeri tidak dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

 Baca Juga: Diluncurkan di Sumatera Utara, Forum Keberagaman Nusantara Siap Melangkah ke Tingkat Nasional

Prastowo menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan untuk pengiriman jenazah adalah Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dengan pembebanan pungutan 0 (nol) rupiah. Artinya, tidak ada pungutan untuk peti jenazah. 

Senada dengan Prastowo, Bea Cukai pun mengeluarkan klarifikasi resmi.

Bea Cukai menegaskan bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI, serta fasilitas Rush Handling atau Pelayanan Segera. 

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Ciater, Subang, Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Terguling Akibatkan 9 Nyawa Melayang dan Luka-Luka

“Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI).

Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING atau PELAYANAN SEGERA,” tulis akun @beacukaiRI merespon cuitan Clarissa. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolmin Gondo, dalam keterangan resminya, menghimbau agar masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk melapor ke Bea Cukai terdekat.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Android TV dengan Harga Terbaik Tahun 2024, Ada yang 2 Juta-an  

Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan dan komunikasi dengan masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. 

Halaman:

Tags

Terkini