HUKAMANEWS - Pada Jumat di awal Mei 2024, sebuah peristiwa yang menggugah kepedulian publik terjadi di Babakan, Setu, Tangerang Selatan.
Kementerian Agama (Kemenag) dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
Kasus pembubaran paksa ibadah Rosario oleh sekelompok warga mendadak menjadi sorotan, menandai pentingnya toleransi dan keadilan di ruang publik Indonesia.
Baca Juga: Penghentian Sementara Pengiriman Surat Tilang via SMS dan WhatsApp, Apa Dampaknya?
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, dalam pernyataannya menegaskan komitmen pemerintah dalam memproses setiap pelanggaran hukum secara tegas dan adil.
“Kami bersepakat bahwa pelanggaran hukum akan terus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Anna dalam jumpa pers yang juga dihadiri oleh berbagai pihak media.
Dari keterangan polisi setempat, dinyatakan bahwa empat orang telah resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Tindakan Polda Metro Jaya Dalam Menertibkan Parkir Liar di Minimarket Jakarta
Mereka adalah D, I, S, dan A, dengan rentang usia 26 hingga 53 tahun.
Awalnya, mereka hanya berstatus saksi namun berubah seiring berkembangnya penyelidikan yang menunjukkan bukti kuat atas keterlibatan mereka dalam insiden tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan timnya cukup mendalam.
“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk,” jelas Ibnu dalam sebuah konferensi pers.
Baca Juga: Benarkah UKT Bakal Turun, Setelah Komisi X DPR RI Panggil Kemendikbud Minggu Depan
Ia menambahkan, “Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.”
Pasal-pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka termasuk dalam Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, juncto Pasal 55 KUHP tentang peran serta dalam tindak pidana.