HUKAMANEWS - Parkir liar di area minimarket seringkali menjadi masalah yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum di banyak kota besar, termasuk Jakarta.
Berdasarkan kebutuhan tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengungkapkan kesiapan mereka untuk mendukung upaya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam menangani masalah parkir liar ini.
Kombinasi antara kepolisian dan pemerintah daerah ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di area publik.
Baca Juga: Apakah Kucing Benar-Benar Kebal Terhadap Bisa Ular? Cek Fakta dan Mitosnya Di Sini!
Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa masalah parkir liar bukan hanya soal ketertiban tapi juga tanggung jawab bersama antara kepolisian dan pemerintah daerah.
Kepolisian, khususnya Polantas, akan selalu mendukung dan melakukan apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait dengan penertiban ini.
Langkah-langkah yang akan diambil tidak hanya sebatas pemantauan, tapi juga tindakan langsung yang berpotensi melibatkan hukum pidana, khususnya jika ada tindakan pemaksaan atau pemalakan oleh juru parkir liar.
Baca Juga: Viral! Rombongan Anak SD Carter Pesawat Garuda untuk Study Tour ke Jakarta, Hasil Menabung 5 Tahun
Ketertiban dalam parkir tidak hanya mempengaruhi estetika kota tapi juga keamanan dan kenyamanan pengunjung minimarket.
Dengan adanya penertiban ini, pengunjung dapat merasa lebih aman dan nyaman tanpa harus khawatir dengan adanya pemaksaan atau pemalakan dari juru parkir liar.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap area parkir yang sering kali menjadi titik lemah dalam pengelolaan lalu lintas urban.
Baca Juga: Viral! Rombongan Anak SD Carter Pesawat Garuda untuk Study Tour ke Jakarta, Hasil Menabung 5 Tahun
Menurut Kombes Pol Latif Usman, strategi yang akan dilakukan dalam penertiban ini meliputi koordinasi yang lebih intens antara kepolisian dengan Dishub DKI Jakarta.
Hal ini akan dilakukan melalui patroli bersama, penindakan langsung di lapangan, dan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan parkir.
Tindakan hukum juga tidak dikecualikan bagi mereka yang terbukti melakukan pemalakan atau pemaksaan dalam aktivitas parkir.