Dengan menggunakan instrumen hukum yang ada, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya.
Penggunaan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP menunjukkan bahwa kasus ini dianggap serius oleh pihak berwenang.
Hukuman yang sesuai bagi pelaku diharapkan akan menjadi contoh bagi yang lain, sehingga masyarakat pendidikan dapat memahami bahwa kekerasan bukanlah solusi dari konflik.
Langkah-langkah preventif juga perlu ditingkatkan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Kasus ini bukan hanya masalah internal STIP Jakarta, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh sistem pendidikan secara keseluruhan.
Pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat perlu bersatu untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan mendukung bagi semua.
Dengan demikian, tragedi seperti kematian Putu Satria Ananta Rastika tidak akan terulang dan pendidikan dapat menjadi wahana yang membangun, bukan merusak, masa depan generasi muda Indonesia.***