Ketua STIP Jakarta Dicopot setelah Kasus Taruna Tewas Dianiaya Senior, Reformasi Pendidikan dan Langkah Tegas Menteri!

photo author
- Kamis, 9 Mei 2024 | 19:25 WIB
Skandal di STIP Jakarta, Tragedi taruna tewas dianiaya senior memunculkan reformasi pendidikan dan tindakan tegas dari pemerintah. (Tangkap Layar/ HukamaNews.com)
Skandal di STIP Jakarta, Tragedi taruna tewas dianiaya senior memunculkan reformasi pendidikan dan tindakan tegas dari pemerintah. (Tangkap Layar/ HukamaNews.com)

Dengan menggunakan instrumen hukum yang ada, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya.

Penggunaan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP menunjukkan bahwa kasus ini dianggap serius oleh pihak berwenang.

Hukuman yang sesuai bagi pelaku diharapkan akan menjadi contoh bagi yang lain, sehingga masyarakat pendidikan dapat memahami bahwa kekerasan bukanlah solusi dari konflik.

Baca Juga: Waspada! Polda Metro Jaya Ingatkan Warga Terkait Penipuan Bukti Tilang ETLE, Simak Tips Mengenali dan Menghindarinya!

Langkah-langkah preventif juga perlu ditingkatkan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Kasus ini bukan hanya masalah internal STIP Jakarta, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh sistem pendidikan secara keseluruhan.

Pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat perlu bersatu untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan mendukung bagi semua.

Baca Juga: Merespon Nomenklatur TNI, Polri Tegaskan Penggunaan Istilah KKB Dalam Menangani Kelompok Kriminal di Papua

Dengan demikian, tragedi seperti kematian Putu Satria Ananta Rastika tidak akan terulang dan pendidikan dapat menjadi wahana yang membangun, bukan merusak, masa depan generasi muda Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X