HUKAMANEWS - Kasus kematian Putu Satria Ananta Rastika, seorang taruna dari Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, masih terus bergulir.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa daftar tersangka dalam kasus tragis ini masih mungkin bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Dalam sebuah pernyataan resmi di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Gidion menyatakan, “Penyidikan ini terbuka untuk penambahan tersangka jika kami menemukan bukti baru yang kuat.”
Tegar Rafi Sanjaya, seorang senior di STIP, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian Putu.
Menurut Kombes Gidion, kunci dari penyidikan yang masih terbuka ini adalah bukti-bukti baru dan keterangan dari saksi-saksi.
Baca Juga: KETOK PALU! Hakim PN Jakarta Selatan Sahkan Status Tersangka Mantan Karutan KPK, Achmad Fauzi
Pada Senin, 6 Mei 2024, polisi telah melakukan pra-rekonstruksi yang melibatkan Tegar dan belasan saksi lainnya.
Pra-rekonstruksi berlangsung selama hampir empat jam dan menjadi salah satu cara polisi untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.
“Pra-rekonstruksi adalah bagian dari metode kami untuk memverifikasi serangkaian peristiwa dan menentukan tanggung jawab hukum,” jelas Gidion.
Baca Juga: Kolaborasi Mantap! Bea Cukai dan Polri Sukses Cegah Penyelundupan Narkoba Masuk dari Eropa
Dalam pra-rekonstruksi tersebut, polisi mencoba merangkai kembali peristiwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti lain yang ada, termasuk rekaman CCTV.
Gidion menambahkan, polisi sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka baru.
“Kami tidak ingin terburu-buru tanpa bukti yang memadai. Kami juga berdiskusi dengan beberapa ahli untuk mendapatkan pendapat yang lebih mendalam,” ucapnya.