HUKAMANEWS - Tragedi yang mengguncang dunia pendidikan maritim Indonesia baru-baru ini, dimana seorang taruna dari Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika, ditemukan meninggal akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seniornya, telah mencapai titik terang.
Pengumuman yang dirilis oleh Polres Metro Jakarta Utara menetapkan seorang taruna senior, TRS (21), sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Kejadian ini tidak hanya menimbulkan rasa duka yang mendalam, namun juga memicu pertanyaan besar tentang keamanan dan moralitas di institusi pendidikan.
Putu Satria Ananta Rastika, taruna berusia 19 tahun, dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 3 Mei 2024, sebuah peristiwa yang langsung menarik perhatian publik dan media.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan, kejadian ini berawal dari pertemuan sederhana yang berujung pada kekerasan fisik yang tidak terduga.
Keterangan dari puluhan saksi serta bukti yang terkumpul cukup untuk menunjuk TRS sebagai pelaku utama.
Baca Juga: Sudah Tahu Makna Posisi Tidur Kucing Kesayangan Anda? Yuk Simak Arti Sembunyinya di Sini!
Dari 36 saksi yang diperiksa, rekaman CCTV, dan analisis berbagai barang bukti, TRS diidentifikasi sebagai tersangka tunggal.
Kombes Gidion menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang berarti TRS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan khusus karena melibatkan elemen pendidikan dan pembinaan karakter yang seharusnya diterapkan dalam lingkungan akademis.
Baca Juga: Mengatasi Kucing Keracunan, Panduan Lengkap untuk Pemilik Hewan Peliharaan
Penganiayaan yang terjadi di sebuah toilet di lantai dua gedung STIP Jakarta menimbulkan kekhawatiran mengenai pengawasan dan pengendalian tingkah laku di lingkungan pendidikan.
Kejadian ini mempertanyakan standar keamanan dan prosedur yang dijalankan oleh lembaga pendidikan dalam melindungi murid-muridnya.