HUKAMANEWS - Judi online kembali menjadi sorotan publik setelah Polri mengumumkan penanganan 1.988 kasus sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 3.145 tersangka telah ditetapkan dalam periode tersebut.
Hal ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh maraknya praktik judi daring ini.
Menurut keterangan resmi dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mayoritas pelaku judi online adalah masyarakat dengan pendapatan rendah yang bekerja secara tidak tetap.
"Mayoritas dari mereka adalah pekerja tidak tetap atau bahkan pengangguran," ujarnya saat diwawancarai oleh wartawan pada Senin, tanggal 29 April 2024.
Dalam perincian yang disampaikan oleh Trunoyudo, tahun 2023 mencatatkan 1.196 kasus dengan 1.967 tersangka yang ditetapkan.
Baca Juga: WASPADA! Gunung Ruang Kembali Erupsi, PVMBG: Status Naik Level Awas
Sedangkan pada tahun 2024, jumlah kasus menurun menjadi 792 kasus dengan 1.158 tersangka.
Meskipun terjadi penurunan dalam jumlah kasus, tetapi tetap saja angka ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum.
Motif di balik praktik judi online ini pun dibongkar oleh Trunoyudo.
Menurutnya, pelaku tergiur oleh janji kekayaan instan yang didukung oleh rendahnya literasi keuangan di kalangan mereka.
Selain itu, akses yang mudah ke perjudian daring juga menjadi faktor pendorong utama, tidak terkecuali tekanan ekonomi yang mereka rasakan.
"Tidak jarang pula, para pelaku ini berpikir bahwa mereka bisa meraih keuntungan besar dengan cara yang mudah," tambahnya.