Razia Judi Online: Polri Tetapkan 3.145 Tersangka dalam 1.988 Kasus! Cek Faktanya di Sini!

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB
ilustrasi : Polri tangani 1.988 kasus judi online, tetapkan 3.145 tersangka di 2023-2024. (Photo by Peter Olexa / HukamaNews.com)
ilustrasi : Polri tangani 1.988 kasus judi online, tetapkan 3.145 tersangka di 2023-2024. (Photo by Peter Olexa / HukamaNews.com)

Hal ini menggambarkan betapa besarnya tantangan yang dihadapi oleh pihak berwenang dalam memberantas praktik perjudian online ini.

Dampak dari maraknya judi online tidak hanya terbatas pada individu yang terlibat langsung, tetapi juga mencakup dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya perjudian online dan berperan aktif dalam melaporkan praktik-praktik yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Timnas Indonesia Gagal Capai Final Setelah Kalah dari Uzbekistan di Piala Asia U-23, Simak Review Pertandingannya di Sini

Sebagai penutup, penanganan lebih dari seribu kasus judi online oleh Polri menunjukkan bahwa perang melawan praktik perjudian daring ini masih berlanjut.

Dibutuhkan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat dan langkah-langkah pencegahan yang lebih proaktif untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X