Tindakan yang diambil terhadap Galih Loss didasarkan pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 85 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik.
Kasus ini mencuat sebagai peringatan bagi para konten kreator untuk lebih berhati-hati dalam menyusun konten agar tidak menyinggung nilai-nilai keagamaan atau hal-hal sensitif lainnya.
Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berpartisipasi dalam mengawasi konten-konten yang tersebar di platform-platform digital.***