HUKAMANEWS - Pada Senin 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden / Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Keputusan ini diumumkan setelah MK membaca pertimbangan terhadap seluruh argumen yang diajukan oleh pemohon.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."
Baca Juga: Projo Yakin MK Akan Selaras Dengan Suara Rakyat 14 Febuari , Dunia Pantau Hasil Pilpres 2024
Keputusan ini menjadi titik akhir dari proses sengketa yang telah berlangsung panjang.
Awalnya, MK menyatakan kewenangannya dalam mengadili permohonan Anies-Cak Imin, dan kemudian membacakan pertimbangan terhadap segala dalil yang disampaikan.
"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," tegasnya.
Baca Juga: Mengatasi Cacingan pada Kucing, Cek 8 Langkah Mudah untuk Kesehatan Anabul Kesayanganmu!
Salah satu argumen yang dipertimbangkan oleh MK adalah permintaan Anies-Cak Imin untuk mendiskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Namun, MK menilai argumen ini tidak memiliki dasar yang kuat menurut hukum yang berlaku.
MK juga menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan langkah-langkah yang sesuai dengan aturan dalam menindaklanjuti putusan MK terkait perubahan syarat pendaftaran capres-cawapres.
Argumentasi tentang dugaan nepotisme dan campur tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diutarakan oleh Anies-Cak Imin juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup menurut MK.
MK juga menekankan bahwa tidak ada pihak yang mengajukan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.
Selain itu, MK juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya campur tangan dari Jokowi yang disampaikan oleh Anies-Cak Imin dalam permohonan mereka, terutama terkait dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.