HUKAMANEWS - Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat akan maraknya modus penipuan terkait surat tilang melalui WhatsApp dengan format APK.
Hal ini muncul seiring dengan adanya ribuan pelanggaran aturan ganjil genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek.
Dalam penegakan hukum, Polisi telah mengirimkan bukti tilang secara elektronik kepada para pelanggar.
Baca Juga: Takut Kolesterol, Ini Lho Cara Mengolah Kacang Jadi Cemilan Sehat
Namun, penting untuk dicatat bahwa polisi tidak pernah mengirimkan surat tilang melalui pesan WhatsApp dengan format APK.
"Waspada modus penipuan. Ditlantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan surat tilang digital konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format APK," demikian pernyataan TMC Polda Metro Jaya yang diunggah melalui akun Twitter resminya.
Selain itu, dalam unggahan yang sama, TMC Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa surat tilang dikirimkan melalui layanan pos resmi.
Surat tersebut akan sampai kepada alamat yang tercantum pada surat-surat kendaraan yang bersangkutan.
"Hanya mengirimkan surat konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan," jelasnya.
Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak membuka atau mengakses surat tilang yang diterima melalui pesan WhatsApp dengan format APK.
Baca Juga: 11 Tips Merawat Kucing untuk Pemula, Panduan Lengkap untuk Pecinta Kucing Baru
Masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan ulang ke situs resmi E-TLE apabila menerima pesan tersebut untuk menghindari jatuh ke dalam modus penipuan.
"Diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui website resmi ETLE," tambahnya.