HUKAMANEWS - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan langkah progresif dengan merencanakan pembentukan satuan tugas (satgas) terpadu untuk pemberantasan judi online.
Keputusan ini muncul sebagai respons terhadap masalah sosial yang semakin meningkat akibat perjudian online.
Dengan diperkirakan perputaran uang mencapai Rp327 triliun dalam setahun, fenomena perjudian online ini tak hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga pemerintah.
Presiden Joko Widodo, dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jaksa Agung, serta Sekretariat Negara (Setneg), memutuskan bahwa pembentukan satgas ini perlu dilakukan segera.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, langkah konkret akan diambil dalam waktu satu minggu ini.
Budi Arie Setiadi menambahkan bahwa Presiden Jokowi sangat menyadari keluhan yang terus bermunculan dari rakyat terkait judi online.
Oleh karena itu, pendirian satgas ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan judi online yang telah dilakukan selama ini.
Satgas akan bekerja melalui beberapa mekanisme, termasuk tindakan take down oleh Kominfo dan pemblokiran rekening oleh OJK bekerja sama dengan penegak hukum.
Selain itu, satgas ini juga akan mendapatkan dukungan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi aliran dana yang terlibat dalam judi online.
Baca Juga: Presiden Korsel Telepon Prabowo, Soroti Dukungan yang Tinggi di Pilpres 2024
Ini adalah langkah strategis yang akan memperkuat upaya pemberantasan judi online di Indonesia, yang notabene memiliki dampak negatif yang cukup luas, mulai dari masalah sosial hingga ekonomi.
Fokus utama dari satgas ini adalah meminimalisir dampak negatif judi online yang sudah meresahkan banyak pihak.
Upaya ini tidak hanya melibatkan pemblokiran situs dan aplikasi judi online, tetapi juga pencegahan melalui edukasi publik mengenai bahaya dan konsekuensi dari perjudian online.