nasional

Buntut Pengemudi Fortuner Arogan, Mabes TNI Ungkap 20 Kasus Pelat Dinas Palsu, Peringatan Penting bagi Masyarakat

Kamis, 18 April 2024 | 21:31 WIB
Penemuan 20 kasus pelat palsu oleh Mabes TNI mengingatkan masyarakat akan bahaya pelanggaran hukum (Tribata News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Puspom TNI telah mengungkapkan bahwa kerjasama dengan kepolisian terus berlangsung dalam menangani penggunaan pelat dinas palsu oleh sebagian oknum masyarakat.

Dari tahun 2023 hingga saat ini, sudah ada puluhan kasus yang berhasil ditangani.

Menurut Kolonel Pom Jeffri B. Purba, Kasat Lidik Ripamfik Puspom TNI, Polda Metro Jaya telah menangani 20 kasus serupa dengan serius.

Baca Juga: Tingkat Kepuasan Publik pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 Capai 71,2 Persen, Analisis LSI dan Proyeksi Masa Depan

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/4/24).

Peristiwa penyerempetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) menjadi pemicu penanganan kasus penggunaan pelat dinas palsu.

Tersangka PWGA, yang menggunakan pelat dinas palsu TNI, kini telah ditahan.

Baca Juga: Presiden Korsel Telepon Prabowo, Soroti Dukungan yang Tinggi di Pilpres 2024

Puspom TNI menegaskan bahwa penggunaan pelat dinas palsu merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Masyarakat diimbau untuk melapor apabila menemui kendaraan dengan pelat dinas yang diduga palsu.

Kasus-kasus seperti ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Seratus Ribu Pendukung Prabowo Gibran Aksi Turun ke Jalan Jumat Esok, TKN: Ini Bukan Gaya Prabowo Tapi Keadaan Memaksa

Penggunaan pelat dinas palsu bukan hanya merugikan institusi TNI, tetapi juga merugikan masyarakat secara umum.

Oleh karena itu, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memberantas praktik ini sangat diharapkan.

Puspom TNI menekankan bahwa tawaran-tawaran yang mengiming-imingi fasilitas pelat dinas Mabes TNI adalah penipuan.

Halaman:

Tags

Terkini