Dengan demikian, kehadiran Megawati sebagai amicus curiae dianggap tidak akan memengaruhi putusan MK pada tanggal 22 April 2024.
Dalam menjaga integritas lembaga peradilan, penting bagi MK untuk terus menjaga independensinya dari tekanan eksternal.
Meskipun amicus curiae dapat memberikan sudut pandang tambahan, putusan MK tetaplah didasarkan pada hukum, bukan opini subjektif dari pihak manapun, termasuk amicus curiae.***