Dengan demikian, kehadiran Megawati sebagai amicus curiae dianggap tidak akan memengaruhi putusan MK pada tanggal 22 April 2024.
Dalam menjaga integritas lembaga peradilan, penting bagi MK untuk terus menjaga independensinya dari tekanan eksternal.
Meskipun amicus curiae dapat memberikan sudut pandang tambahan, putusan MK tetaplah didasarkan pada hukum, bukan opini subjektif dari pihak manapun, termasuk amicus curiae.***
Artikel Terkait
Apakah Pertemuan Antara Megawati dan JK Akan Mengubah Dinamika Politik Nasional? Cek Informasi Terkini di Sini
Buruk Muka Cermin Dibelah, Catatan untuk Ganjar Mahfud, Megawati, dan Elite PDI Perjuangan
Kapan Silaturahmi Jokowi dan Megawati? Begini Jawaban Istana
Sengketa Pilpres 2024, Megawati: Amicus Curiae atau Cawe-Cawe?
Mengirimkan Surat Tulisan Tangan ke MK, Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sengketa Pilpres 2024