nasional

Megawati Soekarnoputri Sebagai Amicus Curiae di Sidang MK, Langkah Tepat atau Langkah Tak Pantas?

Kamis, 18 April 2024 | 12:00 WIB
Dalam persidangan MK terkait Pilpres 2024, kontroversi muncul terkait peran amicus curiae, termasuk langkah Megawati Soekarnoputri. ( instagram @presidenmegawati / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pada proses persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), muncul pertanyaan seputar peran amicus curiae, termasuk kontroversi yang melibatkan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Namun, apakah langkahnya sebagai amicus curiae merupakan langkah yang tepat atau justru tak pantas?

Amicus curiae, sebagaimana dijelaskan oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Qurrata Ayuni, adalah sahabat pengadilan yang memberikan dukungan moral, bukan bagian dari alat bukti dalam persidangan.

Baca Juga: Sorotan Utama Jokowi Terkait Kemacetan Mudik Lebaran, Menhub Budi: Evaluasi untuk Masa Depan

Dalam konteks ini, pendapat amicus curiae tidak menjadi bagian dari pertimbangan putusan hakim MK.

Meskipun dapat diajukan oleh siapa saja, amicus curiae tidak dapat digunakan sebagai tekanan terhadap MK yang menjaga independensinya.

Sementara itu, Abdul Chair Ramadhan, pakar hukum tata negara lainnya, menilai bahwa langkah Megawati sebagai amicus curiae tidaklah pantas.

Baca Juga: Sopir Fortuner Arogan Berpelat TNI Palsu: Tertangkap di Aksi Arogansi!

Menurutnya, amicus curiae seharusnya diajukan oleh pihak independen yang tidak memiliki kepentingan langsung dengan perkara yang sedang diputus oleh MK.

Lebih lanjut, pengajuan amicus curiae seharusnya dilakukan di awal masa persidangan, bukan saat menjelang pembacaan putusan.

Dalam konteks Megawati, yang merupakan ketua umum partai politik yang tengah terlibat dalam pilpres, pengajuan dirinya sebagai amicus curiae menimbulkan kontroversi.

Baca Juga: Trik Sederhana Mengoptimalkan Kualitas Audio di Spotify dan Apple Music untuk Mendapatkan Suara Terbaik

Pasalnya, partainya telah mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu, sehingga langkah Megawati sebagai amicus curiae dianggap tidak elok.

Namun, apakah langkah Megawati sebagai amicus curiae akan berdampak pada putusan MK?

Menurut Abdul, tidak. MK memutuskan perkara berdasarkan alat bukti, saksi-saksi, dan fakta di persidangan, bukan karena pendapat dari amicus curiae.

Halaman:

Tags

Terkini