HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah resmi mencegah Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, dari perjalanan ke luar negeri.
Langkah ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap beliau dalam kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Pencegahan ini, yang berlangsung selama enam bulan ke depan, dirancang untuk memastikan bahwa Ahmad Muhdlor Ali tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Latar Belakang Pencegahan
Pencegahan ke luar negeri terhadap figur publik, khususnya yang terlibat dalam kasus hukum, bukanlah hal baru dalam sistem peradilan Indonesia.
Tujuan utamanya adalah untuk mencegah pelarian dan memastikan bahwa semua pihak yang terkait dapat dihadirkan untuk pemeriksaan.
Dalam kasus Bupati Sidoarjo ini, KPK telah mengajukan pencegahan tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menegaskan pentingnya kehadiran Ahmad Muhdlor Ali dalam setiap sesi pemeriksaan yang akan datang.
Keterangan dari KPK
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa pencegahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang sedang berlangsung.
"Kami mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk memastikan bahwa yang bersangkutan, yaitu Bupati Sidoarjo, tetap berada di wilayah Indonesia. Hal ini sangat krusial untuk kelancaran proses hukum yang sedang kami tangani," ujar Ali Fikri yang dikutip HukamaNews.com dari PMJ News.
Beliau juga menambahkan bahwa proses ini penting untuk mendapatkan keterangan dan kooperasi yang maksimal dari semua pihak yang terlibat.
Baca Juga: Waspadai Lonjakan Kasus DBD di 2024, Simak Tips Efektif Mengurangi Risiko Demam Berdarah