nasional

Masa Sidang Berakhir, Puan Tutup Paripurna DPR Tanpa Hak Angket

Kamis, 4 April 2024 | 20:59 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani resmi menutup masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Kamis (4/4/2024).

HUKAMANEWS – Ketua DPR RI Puan Maharani resmi menutup masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Kamis (4/4/2024). Selanjutnya, anggota parlemen akan memasuki masa reses hingga 14 Mei 2024 mendatang.

Uniknya, sidang penutup Paripurna DPR RI masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 berjalan lancar tanpa interupsi hak angket.

Padahal, hak angket dugaan kecurangan Pilpres sebelumnya mewarnai hari-hari DPR beberapa waktu terakhir.

 Baca Juga: Flu Singapura Merebak di Indonesia, Waspadai Gejala dan Pencegahannya

DPR RI hanya mengesahkan laporan Komisi III terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan 2024-2029. Setelah pengambilan keputusan, Ketua DPR RI Puan Maharani menutup masa persidangan IV.

“Selesailah acara rapat paripurna dewan hari ini selaku pimpinan rapat kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota dewan dan hadirin sekalian atas ketekunan dan kesabarannya,” kata Puan saat menutup persidangan.

“Dengan seizin dewan maka perkenankan kami menutup rapat paripurna dengan ucapan alhamdulillahirabbil alamin. Selamat lebaran mohon maaf lahir batin,” tambah Puan sambil mengetuk palu sidang.

Baca Juga: Residu Pilpres 2024, Dalil Kecurangan, dan ‘Lawakan’ Anies - Ganjar di MK 

Kemudian diiringi tepuk tangan anggota dewan yang hadir dan meninggalkan ruangan sidang.

Kondisi ini kontras dengan suasana saat rapat pembuka masa sidang ke-IV tahun 2023-2024, di mana kader PDIP, PKB, dan PKS memastikan diri menjadi pengusul hak angket.

Saat ditemui usai Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang IV Tahun 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024) siang, Puan Maharani hanya menggelengkan kepala ketika ditanya mengenai wacana hak angket yang sempat mengemuka.

Baca Juga: Flu Singapura Merebak di Indonesia, Waspadai Gejala dan Pencegahannya

Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan itu kembali menggelengkan kepala untuk merespons pertanyaan apakah wacana tersebut dibicarakan di partainya. 

Diketahui, hak angket seperti menguap tanpa kepastian dari fraksi DPR. Hak angket berawal dari usulan capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo yang mendorong pemeriksaan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal ini merujuk pada sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk keterlibatan pemerintah dalam kontestasi politik tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini