Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku belum menerima informasi terkait aduan ini dari Dewas KPK.
Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi dan koordinasi antarbagian di dalam KPK terus berjalan dalam menangani setiap aduan yang masuk.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, sebelumnya menyatakan bahwa Dewas telah menerima aduan dari masyarakat tentang oknum jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi.
Baca Juga: Apa itu Hak Prerogatif? Yuk Kupas Makna di Balik Kekuasaan Khusus yang Krusial Ini
Aduan ini telah dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK serta Kedeputian Pencegahan KPK untuk ditelaah dan ditindaklanjuti lebih lanjut.
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak tantangan yang dihadapi KPK dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, baik melalui penindakan hukum maupun pencegahan, KPK terus berupaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa perang melawan korupsi masih jauh dari kata selesai, dan membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.***