HUKAMANEWS - Dalam sebuah langkah progresif yang menandai era baru pembangunan desa di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja membuka babak baru dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Keputusan historis ini, diambil dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, diperkirakan akan membawa angin segar bagi perkembangan desa-desa di seluruh Nusantara.
Perubahan dalam UU Desa tidak hanya menggarisbawahi pentingnya stabilitas dan perencanaan jangka panjang dalam pembangunan desa, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat pemerintah dan DPR dalam memperkuat fondasi demokrasi, pengelolaan sumber daya alam, dan kesejahteraan masyarakat desa.
Baca Juga: Apa itu Sengketa Pemilu? Begini Pengertian dan Bagaimana Tata Cara Penyelesaiannya
Dilansir HukamaNews.com dari laman DPR RI, mari kita kupas lebih lanjut beberapa poin penting dalam revisi UU Desa ini.
Pemberian Dana Konservasi dan Rehabilitasi
Penambahan Pasal 5A tentang Dana Konservasi dan/atau Rehabilitasi menegaskan komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam.
Ini merupakan langkah maju dalam mendorong desa untuk menjadi lebih mandiri dan bertanggung jawab terhadap lingkungan, sekaligus memperkuat ekonomi desa.
Baca Juga: Belajar Bahasa: Apa Arti Kata Panggah? Kosakata Jawa yang Lagi Viral di Sosial Media
Tunjangan Purnatugas bagi Kepala Desa
Pengaturan baru mengenai pemberian tunjangan purnatugas kepada kepala desa di akhir masa jabatan mereka merupakan pengakuan dan apresiasi terhadap dedikasi dan kontribusi mereka dalam memajukan desa.
Penguatan Badan Permusyawaratan Desa
Dengan penyisipan Pasal 50A, peran Badan Permusyawaratan Desa diperkuat sebagai forum partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.
Baca Juga: Belajar Bahasa: Simak Arti Kata Reversal di Dunia Perbankan, dari Penyebab hingga Solusi
Ini menandai langkah penting menuju tata kelola desa yang lebih inklusif dan demokratis.