SAH! DPR Revisi UU Desa, Salah Satu Pasal tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

photo author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:00 WIB
DPR RI Revisi UU Desa  (Foto Istimewa)
DPR RI Revisi UU Desa (Foto Istimewa)

Ketentuan Baru dalam Pilkades

Penyisipan Pasal 34A yang menetapkan syarat jumlah calon dalam pemilihan kepala desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses demokrasi di desa, memastikan bahwa pemilihan kepala desa menjadi lebih kompetitif dan representatif.

Baca Juga: Apa Itu THR? Yuk Simak Makna dan Aturan Pemberiannya Jelang Lebaran Idul Fitri 2024

Penegasan Sumber Pendapatan Desa

Dengan ketentuan baru di Pasal 72 tentang sumber pendapatan desa, desa-desa di Indonesia kini memiliki landasan yang lebih jelas untuk mengelola keuangan mereka secara efisien dan berkelanjutan, mendukung inisiatif dan program pembangunan desa.

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Dari 6 Menjadi 8 Tahun

Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan pembatasan maksimal dua periode.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Idulfitri atau Idul Fitri, Mana yang Benar Penulisannya? Yuk Cek di Sini!

Langkah ini diharapkan memberikan waktu yang lebih memadai bagi kepala desa untuk merencanakan dan merealisasikan visi pembangunan desa mereka, mengingat pentingnya kontinuitas dan stabilitas dalam pembangunan berkelanjutan.

Revisi UU Desa ini merupakan langkah konkrit dalam upaya memperkuat struktur dan fungsi desa dalam skema pembangunan nasional.

Dengan perubahan-perubahan ini, diharapkan desa-desa di Indonesia tidak hanya menjadi lebih mandiri dan maju, tetapi juga menjadi model pembangunan berkelanjutan yang bisa diadopsi oleh negara-negara lain.

Ini adalah era baru bagi desa di Indonesia, sebuah langkah maju menuju visi Indonesia Emas 2045. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X