Ketentuan Baru dalam Pilkades
Penyisipan Pasal 34A yang menetapkan syarat jumlah calon dalam pemilihan kepala desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses demokrasi di desa, memastikan bahwa pemilihan kepala desa menjadi lebih kompetitif dan representatif.
Baca Juga: Apa Itu THR? Yuk Simak Makna dan Aturan Pemberiannya Jelang Lebaran Idul Fitri 2024
Penegasan Sumber Pendapatan Desa
Dengan ketentuan baru di Pasal 72 tentang sumber pendapatan desa, desa-desa di Indonesia kini memiliki landasan yang lebih jelas untuk mengelola keuangan mereka secara efisien dan berkelanjutan, mendukung inisiatif dan program pembangunan desa.
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Dari 6 Menjadi 8 Tahun
Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan pembatasan maksimal dua periode.
Baca Juga: Belajar Bahasa: Idulfitri atau Idul Fitri, Mana yang Benar Penulisannya? Yuk Cek di Sini!
Langkah ini diharapkan memberikan waktu yang lebih memadai bagi kepala desa untuk merencanakan dan merealisasikan visi pembangunan desa mereka, mengingat pentingnya kontinuitas dan stabilitas dalam pembangunan berkelanjutan.
Revisi UU Desa ini merupakan langkah konkrit dalam upaya memperkuat struktur dan fungsi desa dalam skema pembangunan nasional.
Dengan perubahan-perubahan ini, diharapkan desa-desa di Indonesia tidak hanya menjadi lebih mandiri dan maju, tetapi juga menjadi model pembangunan berkelanjutan yang bisa diadopsi oleh negara-negara lain.
Ini adalah era baru bagi desa di Indonesia, sebuah langkah maju menuju visi Indonesia Emas 2045. ***
Artikel Terkait
Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu, Pelaporan Atas Dugaan Pasal Palsu Terkait UU Pemilu
Prabowo Tegaskan Komitmennya untuk Disabilitas: Sponsori UU Disabilitas dan Dorong Kesempatan Kerja
Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Sesuai UU, Pengamat: Mestinya Sejak 2022
MK Putuskan Ambang Batas 4 Persen Tak Sejalan dengan Keadilan Pemilu, Perintahkan Revisi UU Pemilu
Mengakomodasi Putusan MK, Revisi Ambang Batas Parlemen Perlu Dilakukan, Respons Pembentuk UU Pemilu
Era Baru Kebebasan Berpendapat, Penghapusan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE