nasional

Dugaan Pelanggaran TSM Oleh Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan Memberi Pandangan: Harusnya Diserahkan Ke Bawaslu, Bukan MK!

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
Dugaan Pelanggaran TSM: Otto Hasibuan Sarankan Langkah ke Bawaslu (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilaporkan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud terhadap pasangan Prabowo-Gibran seharusnya diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Otto, Pasal 475 UU Pemilu mengatur bahwa sengketa hasil pilpres harus ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun masalah terkait TSM seharusnya diserahkan kepada Bawaslu.

"Saya melihat ada Pasal 475 UU Pemilu yang menyatakan bahwa jika ada sengketa hasil pilpres, itu ada di MK, tetapi terkait dengan TSM, itu ada di Bawaslu," ujar Otto usai sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Siap-siap Menukarkan Uang Baru Lebaran di BCA 2024, Syarat dan Cara Mudahnya

Otto menilai bahwa tim hukum Ganjar-Mahfud mencoba menciptakan terobosan hukum, namun menurutnya hal tersebut tidak tepat karena terobosan hanya dapat dilakukan jika tidak ada regulasi yang mengaturnya.

"Seperti kasus sebelumnya pada tahun 2014, tidak ada aturan terkait TSM, sehingga Mahkamah membuat terobosan dengan menciptakan aturan terkait pelanggaran TSM," jelasnya.

Otto menambahkan bahwa saat ini pelanggaran TSM sudah diatur dalam UU Pemilu, sehingga menurutnya tidak ada ruang bagi MK untuk menciptakan terobosan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Yusril Optimis MK Menolak Gugatan Ganjar-Mahfud Di PHPU Pilpres 2024, Tim Prabowo Gibran Yakin Bisa Membantah Semua Dalil yang Diajukan

"Kepatuhan kita, dan juga kepatuhan MK, harus dijaga agar tetap sesuai dengan UU yang berlaku dan hukum acara yang telah diatur dalam UU tersebut," tegasnya.

Dalam permohonan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud, disebutkan adanya dugaan pelanggaran TSM berupa nepotisme yang dimanfaatkan untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran dengan satu putaran.

Hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Baca Juga: KPU Tanggapi Gugatan Pilpres 2024 Dari Anies-Muhaimin Dan Ganjar-Mahfud, Siap Hadapi Sidang PHPU MK

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan akan dilaksanakan pada Kamis (28/3).

Halaman:

Tags

Terkini