HUKAMANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menunjukkan tekad yang tak tergoyahkan dalam menangani sengketa pemilu.
Sebelum memasuki tahap penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), MK memastikan untuk menebas praduga negatif dengan integritas, disiplin, dan profesionalisme yang tinggi.
Pada 19 Maret 2023, 737 anggota gugus tugas PHPU mengucapkan sumpah untuk menjaga integritas serta tidak menyalahgunakan kewenangan.
Komitmen ini menjadi dasar dalam memulai proses penanganan sengketa pemilu di MK.
Saat sejumlah lembaga survei merilis hasil quick count Pemilu 2024, berbagai reaksi muncul dari berbagai pihak.
Namun, polemik muncul ketika MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini mengundang sorotan karena terdapat dugaan konflik kepentingan terkait dengan pihak terkait, sehingga masyarakat mulai meragukan netralitas MK.
Bahkan, beberapa massa turun ke jalan menentang putusan tersebut.
MK bergerak cepat dalam menangani dugaan pelanggaran etik dengan membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) ad hoc.
Kasus utama yang ditangani adalah pelanggaran etik yang melibatkan salah satu hakim konstitusi.
Hasilnya, MKMK merekomendasikan pembentukan MKMK permanen, yang kemudian disetujui oleh MK.
MKMK permanen memiliki peran dalam menjaga kehormatan lembaga dan melakukan pengawasan terhadap kinerja hakim konstitusi.