nasional

Ketua MK Umumkan Batasan Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU Pilpres 2024: Langkah Terbaru Demi Kelancaran Proses Hukum

Senin, 25 Maret 2024 | 13:00 WIB
ilustrassi Gedung MK - MK batasi kuasa hukum dan saksi di PHPU Pilpres 2024 untuk sidang yang lebih efisien dan teratur. (Dok.IST)

HUKAMANEWS - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengumumkan kebijakan baru terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Menurutnya, pihak MK akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi yang diizinkan hadir dalam proses persidangan.

Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran proses hukum serta keadilan dalam menyelesaikan perselisihan hasil pilpres yang diajukan.

Baca Juga: Mengapa Setiap Kucing Itu Unik? Yuk Mengenal Lebih Dekat Kepribadian dan Kecenderungan Anabul Kesayangan

Dalam keterangannya kepada wartawan, Suhartoyo menjelaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam sidang PHPU Pilpres 2024 hanya diperbolehkan membawa maksimal 10 kuasa hukum.

Selain itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden juga diizinkan menghadirkan dua orang prinsipal.

Hal ini membuat total jumlah yang diizinkan masuk ke dalam sidang menjadi 12 orang.

Baca Juga: Jejak BI Checking Buruk, Begini 6 Cara Efektif Memutihkannya

"Ya, dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12," ungkap Suhartoyo.

Namun, Suhartoyo menegaskan bahwa jika pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hadir, hanya 10 orang yang diperbolehkan memasuki ruang sidang.

Aturan ini berlaku untuk semua pihak yang terlibat, termasuk pihak pemohon, terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.

Baca Juga: Rahasia Merawat Kucing Agar Bisa Bahagia Hakiki, Teknik Massage yang Mudah dan Efektif

"Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon," jelas Suhartoyo.

Selain kuasa hukum, jumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga akan dibatasi.

Meski Suhartoyo belum merinci jumlah maksimal saksi yang diizinkan hadir, namun pada PHPU pilpres tahun sebelumnya, hanya ada 15 saksi yang diperbolehkan memberikan kesaksian.

Halaman:

Tags

Terkini