"Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu," tambahnya.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa pihak pemohon dalam PHPU pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat hasil pilpres yang telah ditetapkan oleh KPU.
Sementara itu, termohon adalah pihak KPU.
Adapun pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden lainnya yang memiliki kepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Baca Juga: Dewan Pers Bersiap Dampingi Sengketa Pers Berkekuatan Rp700 Miliar di Makassar
Dengan kata lain, pihak terkait merupakan rival dari pemohon dalam kontestasi pilpres.
Pendaftaran untuk PHPU 2024 telah ditutup pada Sabtu malam.
Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, tercatat sebanyak 265 permohonan telah terdaftar di laman resmi MK, terdiri atas 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI.
Baca Juga: Panduan Memilih Kucing yang Cocok untuk Anda, Pelajari Kepribadian Berbagai Jenis Ras
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta memastikan proses persidangan PHPU Pilpres 2024 berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Semoga langkah ini membawa keadilan serta memperkuat integritas demokrasi di tanah air.***
Artikel Terkait
Reformasi Ambang Batas Parlemen oleh MK, Langkah Menuju Pemilu Lebih Demokratis di 2029
Revolusi Suara, Semangat Baru Pemilu, DPR RI dan MK Bersatu Perbaiki Ambang Batas, Suaramu Lebih Berarti!
Mengakomodasi Putusan MK, Revisi Ambang Batas Parlemen Perlu Dilakukan, Respons Pembentuk UU Pemilu
Polda Metro Jaya Siap Amankan MK Pasca Pengumuman KPU Terkait Hasil Pemilu 2024, Mengutamakan Keamanan dan Ketertiban
Ketua MK Prediksi Lonjakan Gugatan Pemilu 2024, Menandakan Dinamika Politik Dan Kedewasaan Demokrasi