Ketua MK Umumkan Batasan Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU Pilpres 2024: Langkah Terbaru Demi Kelancaran Proses Hukum

photo author
- Senin, 25 Maret 2024 | 13:00 WIB
ilustrassi Gedung MK - MK batasi kuasa hukum dan saksi di PHPU Pilpres 2024 untuk sidang yang lebih efisien dan teratur. (Dok.IST)
ilustrassi Gedung MK - MK batasi kuasa hukum dan saksi di PHPU Pilpres 2024 untuk sidang yang lebih efisien dan teratur. (Dok.IST)

"Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu," tambahnya.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa pihak pemohon dalam PHPU pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat hasil pilpres yang telah ditetapkan oleh KPU.

Sementara itu, termohon adalah pihak KPU.

Adapun pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden lainnya yang memiliki kepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Baca Juga: Dewan Pers Bersiap Dampingi Sengketa Pers Berkekuatan Rp700 Miliar di Makassar

Dengan kata lain, pihak terkait merupakan rival dari pemohon dalam kontestasi pilpres.

Pendaftaran untuk PHPU 2024 telah ditutup pada Sabtu malam.

Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, tercatat sebanyak 265 permohonan telah terdaftar di laman resmi MK, terdiri atas 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI.

Baca Juga: Panduan Memilih Kucing yang Cocok untuk Anda, Pelajari Kepribadian Berbagai Jenis Ras

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta memastikan proses persidangan PHPU Pilpres 2024 berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Semoga langkah ini membawa keadilan serta memperkuat integritas demokrasi di tanah air.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X