nasional

Kejagung Usut Tuntas Korupsi Di PT Timah Dan PT TIN, Menggali Kasus Untuk Keadilan Dan Transparansi

Minggu, 24 Maret 2024 | 10:00 WIB
Kejagung usut korupsi di PT Timah dan PT TIN, terungkap jaringan luas dan upaya pemberantasan korupsi (Kejagung / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Dalam sebuah langkah tegas dan terukur, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyoroti praktik korupsi yang menggerogoti negeri.

Kali ini, sorotan tajam tersebut tertuju pada dugaan tindak pidana korupsi dalam kerajaan komoditas nasional, khususnya pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk selama periode tahun 2015 hingga 2022.

Sebuah episode baru dalam saga pemberantasan korupsi telah dibuka pada Jumat, 22 Maret 2024, ketika pemilik PT TIN, entitas yang berdiri di tengah pusaran kasus, dipanggil untuk diperiksa.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Mobil Pajero Vs Towing, Akibatkan Securiti dan Sopir Merenggang Nyawa di Jembatan Tokyo PIK 2

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini tidak hanya melibatkan pemilik PT TIN, tapi juga mencakup beberapa pihak dari PT RBT Wilayah Belitung.

“Diperiksa untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ujar Ketut kepada awak media, mengindikasikan bahwa jaringan kasus ini mungkin lebih luas dari yang diperkirakan.

Sesi pemeriksaan bukanlah acara semata-mata formalitas.

Baca Juga: Waspada! Kasus Dengue di Indonesia Melonjak Tajam di Maret 2024, Apa Penyebabnya?

Melalui interogasi terhadap PTR, pegawai PT RBT Wilayah Belitung, dan FL, pemilik PT TIN, penyidik berusaha mendalami setiap sudut kasus korupsi yang telah merugikan negara selama bertahun-tahun.

Langkah ini merupakan upaya Kejagung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah disidangkan.

Kasus korupsi di PT Timah Tbk ini telah mencatatkan tersangka ke-14, ALW, yang menjabat sebagai Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan Usaha di tahun-tahun tertentu selama periode 2017 hingga 2021.

Baca Juga: Yuk Mudik Aman! Titipin Kendaraan di Polsek Terdekat, Biar Liburan Lebaranmu Tenang Tanpa Khawatir Pencurian!

Penetapan ALW sebagai tersangka menambah daftar panjang individu yang terlibat dalam korupsi struktural ini.

Kejagung telah memeriksa total 139 orang saksi, sebuah angka yang menunjukkan kompleksitas dan kedalaman korupsi yang terjadi.

Meskipun ALW saat ini tidak ditahan karena tengah menjalani penahanan dalam perkara lain, hal ini tidak mengurangi ketegasan Kejagung dalam menuntaskan kasus.

Halaman:

Tags

Terkini