nasional

Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Rektor UP, Dibuka Lewat Visum, Langkah Awal Untuk Keadilan yang Dinantikan Korban

Jumat, 22 Maret 2024 | 19:30 WIB
Rektor Universitas Pancasila Jalani Visum, Langkah Awal Ungkap Kebenaran Kasus Dugaan Pelecehan (Dok.ISTIMEWA)

HUKAMANEWS - Dalam sekejap, nama Universitas Pancasila menjadi sorotan publik tidak karena prestasi akademiknya, melainkan karena kasus yang menyeret nama Rektor nonaktifnya, Edie Toet Hendratno, ke dalam pusaran dugaan pelecehan seksual.

Peristiwa ini bukan hanya menggemparkan civitas akademika tapi juga masyarakat luas yang menanti keadilan bagi korban.

Hari ini, Jumat 22 Maret 2024, Edie Toet Hendratno menjalani proses visum et repertum psycriatrium di RS Polri Kramat Jati, langkah awal yang menentukan dalam pengusutan kasus yang menggugah kesadaran banyak pihak tentang isu pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Baca Juga: Ngulik Rahasia Kucing! Dari Bahasa Miaw Khusus sampai Aksi Malam Hari yang Bikin Gemas!

Dengan dilakukannya visum, publik berharap akan terungkap bukti-bukti yang mendukung proses hukum yang adil dan transparan.

Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya memastikan proses ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan atas dua laporan polisi yang menjerat Hendratno.

Faizal Hafied, Penasihat Hukum Hendratno, mengonfirmasi bahwa kliennya telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan, menunjukkan keseriusan dalam menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Baca Juga: Mengapa Kucing Suka Bersembunyi? Yuk Pahami Insting Alami si Anabul

"Klien kami, Prof. Edie, akan menjalani pemeriksaan Visum et Psikiatrikum atas dua laporan polisi pada Jumat 22 Maret 2024 pada pukul 09:00 WIB," ujar Faizal dalam sebuah pernyataan.

Kejelasan ini membuka jalan bagi proses hukum untuk bergerak maju, memastikan bahwa setiap tuduhan dihadapi dengan bukti dan fakta yang objektif.

Faizal menambahkan, "Persiapan klien sudah sangat baik, sudah vit untuk menjalani proses visum."

Baca Juga: Manisnya Kehadiran Kucing dalam Budaya Populer, Jejaknya dalam Film, Musik, dan Media Lainnya

Ini menegaskan bahwa Hendratno siap mengikuti setiap proses hukum yang diperlukan untuk membuktikan kebenarannya.

Visum et repertum psycriatrium sendiri, sebagai bagian dari prosedur hukum, adalah langkah penting dalam mengumpulkan bukti dalam kasus pidana, khususnya yang terkait dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Faizal juga mengungkapkan harapannya bahwa hasil visum akan membantu memperkuat posisi kliennya dan membersihkan nama dari segala tuduhan.

Halaman:

Tags

Terkini