HUKAMANEWS - Polda Jawa Timur (Jatim) kembali mencatat pencapaian gemilang dalam perburuan mafia tanah.
Satgas anti mafia tanah yang beroperasi di bawah naungan Polda Jatim bekerja sama dengan Satgas nasional dari Kementerian ATR/BPN telah berhasil mengungkap dua kasus besar mafia tanah di wilayah Jawa Timur.
Dalam penangkapan tersebut, lima tersangka telah ditetapkan, mengukuhkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Orangtua Cermati Efek Permen Narkoba Jenis LSD, Sudah Masuk Indonesia
Satgas anti mafia tanah Polda Jatim telah berhasil mengungkap total tujuh kasus tindak pidana pertanahan hingga bulan Maret 2024.
Jumlah ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan keadilan di sektor pertanahan, yang seringkali menjadi sasaran praktik kriminal.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si., menyatakan bahwa perintah dari Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah disambut dengan tindakan tegas.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya memberantas mafia tanah di Indonesia.
Satgas anti mafia tanah Polda Jatim tidak bekerja sendiri, mereka bekerja sama erat dengan berbagai pihak terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap praktik kriminal yang merugikan masyarakat dan negara.
Irjen Pol. Imam Sugianto juga menambahkan bahwa pada tahun sebelumnya, Satgas berhasil mengungkap 14 target operasi khusus kasus pertanahan.
Dari operasi tersebut, 15 tersangka berhasil ditangkap dan aset tanah seluas 11.928.042 meter persegi berhasil diselamatkan.
Pada tahun 2024 ini, fokus operasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan kembali dilakukan.