Menteri Agus Harimurti Yudhoyono Soroti Keberhasilan Polda Jatim Ungkap Dua Kasus Besar Mafia Tanah, 5 Tersangka Ditetapkan

photo author
- Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB
AHY dan Polda Jatim Bongkar Dua Kasus Mafia Tanah, Lima Tersangka Ditangkap! (Tribata News / Hukamanews.com)
AHY dan Polda Jatim Bongkar Dua Kasus Mafia Tanah, Lima Tersangka Ditangkap! (Tribata News / Hukamanews.com)

Kapolda Jatim menyebutkan bahwa tujuh target operasi telah ditentukan, dan dua di antaranya telah berhasil diungkap dengan status P21, yakni di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, melalui Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat, Brigjen Pol. Arif Rachman, menjelaskan detail penangkapan yang dilakukan.

Di Banyuwangi, dua tersangka berhasil diamankan dengan jumlah kerugian mencapai 17 miliar rupiah dan luas tanah mencapai 14.250 meter persegi.

Baca Juga: Korlantas Beberkan Langkah Antisipasi Terjadi Bencana Banjir saat Mudik Lebaran 2024

Sementara di Pamekasan, tiga tersangka terlibat dalam praktek mafia tanah. Mereka berhasil memperoleh keuntungan dari penjualan tanah secara ilegal.

Konstruksi kasusnya hampir serupa dengan yang terjadi di Banyuwangi, menunjukkan pola yang sama dari praktik kejahatan tersebut.

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa target operasi mafia tanah tahun 2024 di seluruh Indonesia mengalami peningkatan signifikan.

Baca Juga: Pemudik Bisa Tenang Gak Akan Kehabisan! Kemenhub Siapkan 420 Pesawat untuk Masa Mudik Lebaran 2024!

Dengan meningkatnya target operasi, diharapkan praktik mafia tanah dapat ditekan dan keadilan dapat terwujud bagi seluruh masyarakat.

Berdasarkan data yang dirilis, kerugian dari target operasi yang ditentukan mencapai 1,7 triliun rupiah dengan luas tanah mencapai sekitar 4.500 hektare di seluruh Indonesia.

Angka ini menjadi gambaran betapa meresahkannya praktik mafia tanah yang harus segera diakhiri demi keadilan dan kesejahteraan bersama.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Tribata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X