HUKAMANEWS - Jakarta, kota yang pernah menjadi pusat pemerintahan Indonesia, kini menghadapi era baru dalam kancah peraturan nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, baru-baru ini mengungkapkan dua kekhususan yang menjadi poin utama dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Pada sebuah rapat Panitia Kerja RUU DKJ yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, kedua kekhususan ini menjadi pembahasan hangat.
Namun, apa sebenarnya yang membuat DKJ begitu spesial di mata pemerintah dan bagaimana hal ini akan mengubah wajah Jakarta?
Kekhususan Pemerintahan dan Kelembagaan
Dikatakan oleh Suhajar, DKJ memiliki keunikan dalam dua aspek utama: urusan pemerintahan dan kelembagaan.
"Kekhususan-nya itu ada dua, kekhususan di bidang urusan pemerintahan dan yang kedua kelembagaan," ujarnya, mengklarifikasi pertanyaan dari anggota Panja RUU DKJ yang penasaran tentang posisi unik Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibu kota.
Kewenangan khusus dalam bidang urusan pemerintahan mencakup sektor-sektor vital seperti pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat, dan penanaman modal.
Ini berarti, Jakarta akan memiliki otonomi yang lebih luas dalam mengelola aspek-aspek tersebut, berbeda dari provinsi lain di Indonesia.
Apa Saja Isinya?
Pasal 19 RUU DKJ menjadi rujukan penting yang memuat kewenangan khusus ini.
Suhajar menambahkan bahwa selain di bidang kelembagaan, kewenangan khusus juga terbentang luas mulai dari pengelolaan sumber daya air, persampahan, hingga perhubungan.