Detail mengenai aturan dan besaran tunjangan dapat ditemukan dalam salinan PP yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.
Peraturan Pemerintah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menghargai pengabdian aparatur negara serta memastikan kesejahteraan mereka.
Dengan demikian, diharapkan THR dan gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi mereka yang berhak menerimanya.***