nasional

ASN Siap-Siap Cek Rekening! Presiden Jokowi Teken PP Tentang THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara

Jumat, 15 Maret 2024 | 11:00 WIB
Presiden Jokowi menandatangani PP tentang THR & Gaji ke-13. (setneg.go.id / HukamaNews.com)

Detail mengenai aturan dan besaran tunjangan dapat ditemukan dalam salinan PP yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.

Peraturan Pemerintah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menghargai pengabdian aparatur negara serta memastikan kesejahteraan mereka.

Dengan demikian, diharapkan THR dan gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi mereka yang berhak menerimanya.***

Halaman:

Tags

Terkini