Detail mengenai aturan dan besaran tunjangan dapat ditemukan dalam salinan PP yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.
Peraturan Pemerintah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menghargai pengabdian aparatur negara serta memastikan kesejahteraan mereka.
Dengan demikian, diharapkan THR dan gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi mereka yang berhak menerimanya.***
Artikel Terkait
Kunjungan Kaops Damai Cartenz ke Yahukimo, Membawa Semangat dan Asistensi
KPK Ajukan Banding atas Putusan Hakim Terhadap Dadan Tri Yudianto, Tuntut Keadilan Kasus Suap MA
HORE! Ada Diskon Tarif Tol Lebaran 2024, Strategi Pemerintah Kurangi Beban Mudik
Akhirnya, Presiden AS Joe Biden Beri Ucapan Selamat kepada Prabowo yang Ungguli Pilpres 2024 via Surat Resmi
Mengenal Tes Poligraf, yang akan Dilakukan Kepada YA, Tersangka Pembunuhan Dante, Anak Tamara Tyasmara