HUKAMANEWS - Presiden Jokowi (Joko Widodo) baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024.
Menurut dokumen yang tersedia di laman resmi jdih.setneg.go.id, PP tersebut bertujuan memberikan penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara, dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.
Siapa yang Berhak Mendapatkan THR dan Gaji ke 13?
Karyawan pemerintah, baik PNS maupun PPPK, bersama dengan prajurit TNI, anggota Polri, serta berbagai pejabat negara termasuk dalam kategori yang berhak menerima tunjangan ini.
Hal ini juga mencakup berbagai pejabat tinggi dan anggota lembaga struktural dan non-struktural, serta pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.
Apa yang Dibayarkan dalam THR dan Gaji ke-13?
Tunjangan ini terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat atau jabatan yang dipegang.
Bagaimana dengan Pembayaran THR dan Gaji ke-13?
THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya, dan jika tidak, pembayaran dapat dilakukan setelahnya.
Baca Juga: HORE! Ada Diskon Tarif Tol Lebaran 2024, Strategi Pemerintah Kurangi Beban Mudik
Sedangkan untuk gaji ke-13, pembayarannya dijadwalkan paling lambat bulan Juni tahun 2024, dan jika terlambat, akan dibayarkan setelahnya.
Bagaimana Cara Mendapatkan Informasi Lebih Lanjut?