Jika aturan tersebut tetap berlaku, artinya hanya mobil dengan kapasitas maksimal 1.400 cc yang boleh mengisi BBM RON 90 keluaran Pertamina.
Kendaraan di luar kriteria tersebut diharuskan menggunakan BBM non-subsidi.
Pembahasan mengenai batasan penggunaan bahan bakar Pertalite masih terus berlangsung.
Baca Juga: Tim Gegana Sterilisasi Ruang Rapat Pleno KPU Papua, Antisipasi Terhadap Ancaman di Pemilu 2024
Masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan ini demi kepatuhan dan keberlanjutan penggunaan energi di Indonesia.***