HUKAMANEWS - KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada Kamis 14 Maret ini. Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya DPR dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut August Mellaz, salah satu anggota KPU, surat undangan dari DPR telah diterima beberapa hari lalu. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, telah menyurati anggota KPU untuk menghadiri rapat tersebut.
"Surat dari Komisi II sudah diterima oleh Ketua KPU dan didisposisi ke kami anggota. Saya sudah mendapat disposisi untuk hadir," ujar Mellaz kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta, Selasa.
RDP ini dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab DPR dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga mitra kerjanya, termasuk KPU. Fokus utama dari RDP ini adalah evaluasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Mellaz menegaskan bahwa KPU akan mempersiapkan evaluasi tersebut dengan sebaik mungkin. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan pertanyaan terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Kami akan menyiapkan evaluasi pemilu dengan baik. Tentu akan ada fokus pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), namun kami masih menunggu perkembangan selanjutnya," jelasnya.