Poin Penting Surat Edaran
Surat edaran ini menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan, termasuk saat pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an, sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam.
Namun, edaran ini tidak melarang penggunaan pengeras suara secara keseluruhan.
Speaker yang digunakan sebaiknya cukup menggunakan speaker dalam.
Klarifikasi Anna Hasbie
Anna Hasbie menjelaskan bahwa surat edaran ini bukanlah kebijakan baru.
Instruksi serupa sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.
Penggunaan pengeras suara di siang dan malam hari, khususnya selama bulan Ramadan, sudah diatur sejak itu.
Mengapa Ada Aturan Ini?
Menurut Anna, aturan ini bukan untuk membatasi syiar Ramadan. Sebaliknya, aturan ini dibuat untuk menciptakan suasana Ramadan yang lebih syahdu.
Suara yang terlalu keras, terutama jika masjid saling berdekatan, dapat mengganggu dan membuat kurang syahdu.
Dengan mengatur penggunaan pengeras suara, diharapkan suasana ibadah Ramadan dapat lebih tenang dan khidmat.
Baca Juga: Mudik Gratis Peruri 2024, Cek Rute Seru, Syarat Mudah, dan Kesempatan Emas Pulang Kampung