nasional

Aturan Baru BC di Bandara Soekarno-Hatta, Pembatasan Muatan Barang Bawaan Penumpang Asal Luar Negeri

Minggu, 10 Maret 2024 | 22:00 WIB
Ilustrasi : Aturan baru Bea Cukai Soetta batasi muatan barang bawaan penumpang (avatar wavebreakmedia_micro - Freepik / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, tengah mempersiapkan penerapan aturan baru terkait pembatasan muatan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa aturan ini akan segera diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam wawancara di Tangerang, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa peraturan baru ini akan mempengaruhi pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat, Penetapan Awal puasa Ramadhan 1445 H dari Kemenag! Siapkan diri untuk momen ibadah penuh berkah

Peraturan tersebut, yang mulai berlaku setelah 90 hari atau tepatnya pada tanggal Minggu (10/3), menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border kini dikembalikan menjadi Border.

Salah satu dampak signifikan dari perubahan ini adalah pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.

Jumlah komoditas barang bawaan penumpang akan memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

Baca Juga: BTN Optimistis Kartu Debit Visa Contactless Bakal Melejitkan Transaksi, Inovasi Digital Menuju Era Modern

Lima jenis barang bawaan penumpang dibatasi jumlah muatannya, termasuk alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Gatot Wibowo menyebutkan rincian batasan muatan untuk setiap jenis barang.

Alas kaki dibatasi maksimal dua pasang per penumpang, tas dibatasi dua buah per penumpang, sementara barang tekstil dan lainnya dibatasi maksimal lima buah per penumpang.

Baca Juga: Fakta dan Misteri Sekeluarga Tewas di Apartemen Teluk Intan Tower Topas Penjagalan Jakarta, Diduga Lompat Dari Lantai 22

Untuk alat elektronik, setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal lima unit dengan total nilai sebesar 1.500 USD.

Begitu pula dengan telepon seluler, headset, dan komputer tablet, yang dibatasi maksimal dua unit per penumpang.

Peraturan baru ini berlaku bagi semua penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

Halaman:

Tags

Terkini